Cycling de Jabar 2024 Tingkatkan Potensi Pariwisata dan PAD

Jelajahin.com, Bandung – Event tahunan Cycling de Jabar 2024 menjadi potensi baru untuk mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda atau sport tourism. Dengan adanya event profesional tersebut, sejumlah objek wisata yang menjadi tempat persinggahan para pesepeda, diharapkan akan menarik banyak wisatawan secara umum dari hype (ingar bingar) dan publikasi yang dilakukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung semangat ecotourism dan zero emision yang diusung ajang Cycling de Jabar. Ia berpendapat bahwa dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan tersebut, maka potensi pariwisata Jabar akan mencapai titik tertinggi dilihat dari sisi pemasaran.

“Tantangannya saat ini adalah pada tahap inventarisasi potensi pariwisata apa saja yang layak dikembangkan. Pemerintah harus bersinergi dengan stakeholders terkait untuk perluasan pemasarannya atau promosi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (25/05).

Oleh karena itu, retribusi dari tempat wisata tersebut diyakini dapat meningkatkan pendapatan daerah, baik tempat wisata yang dikelola pemda kabupaten dan kota, maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Ia menambahkan, prospek retribusi dari pengelolaan tempat wisata sangat memungkinkan dikembangkan sesuai dengan karakteristik objek wisata alam yang ada. Dari sisi aturan pengenaan tarif retribusi harus diatur dalam sebuah peraturan daerah.

Saat ini, Dedi menyampaikan bahwa Jabar sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam lampirannya diatur pengenaan tarif atas jenis retribusi jasa usaha untuk objek wisata, tempat rekreasi dan olahraga.

“Mengingat penetapan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah) dan KUPDRD (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bersifat close list, maka pemungutan jenis dan objek retribusi di suatu daerah didasarkan kepada peraturan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya diatur Perda, baru bisa dilakukan setelah tiga tahun perda diundangkan.

“Perda itu kan tahun 2023, jadi kemungkinan baru bisa dilaksanakan efektif tiga tahun setelah 2023,” ujar Dedi.

Tidak hanya itu saja, Dedi pun menjelaskan bahwa dalam konteks pemasukan bagi provinsi, peningkatan retribusi wisata hanya dapat dilakukan selama aset tersebut dikelola Pemdaprov Jabar.

Sebagai informasi, Sebanyak 202 Pesepeda kembali unjuk kemampuan mereka pada Cycling de Jabar 2024. Para peserta akan mengayuh sepeda sepanjang 213 kilometer dari Cirebon menuju Pangandaran. Diketahui, rute Cycling de Jabar 2024 mulai dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, Ciamis, Kota Banjar, dan Pangandaran. Peserta Cycling de Jabar 2024 akan disuguhi pemandangan hijau persawahan di Kuningan dan Ciamis sepanjang perjalanan, serta akan melewati spot wisata seperti Waduk Darma dan Pantai Pangandaran.