Jelajahin.com – Pulau Harapan bukan sekadar nama destinasi cantik di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Ia juga cerminan bagaimana hukum dan masyarakat setempat bisa bersinergi untuk membangun pariwisata yang berkelanjutan dan adil. Pada 14 Oktober 2025, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) turun langsung ke Pulau Harapan melalui kegiatan advokasi hukum dan sosialisasi yang menyasar para pelaku turisme dan UMKM. Tujuan utamanya tak lain membekali masyarakat dengan pemahaman hukum yang kuat agar mereka tidak hanya menjadi pelaku wisata, tapi pelaku usaha yang memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
Dalam catatan FHUI, banyak pelaku pariwisata dan UMKM lokal yang memiliki semangat besar untuk berkembang namun masih minim akses terhadap pengetahuan hukum dasar yang menyangkut hak, kewajiban, dan posisi hukum mereka dalam ekosistem ekonomi. Lewat kegiatan ini, masyarakat diajak untuk memahami posisi hukumnya dalam pengembangan pariwisata daerah serta memperkuat kapasitas usaha kecil menengah agar tetap berada dalam koridor regulasi.
Tim Pengabdian yang diketuai oleh Bono Budi Priambodo, S.H., M.Sc dan dengan anggota tim pengabdi Zefanya Albrena Sembiring, S.H., LL.M, dari unsur mahasiswa yaitu: Muhamad Ali Muharam (FH’21); I Made Pawitra Witata A.P. (FH’22), Paula Gracianindya Udie Wicaksana (FH’23); Sophie Zebua (FH’23);Nihaya Mumtaz Suratno (FH’23) dan Faruq Arlanda Admiral (FH’23). Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 40 peserta—terdiri dari ibu-ibu PKK, pelaku wisata, dan nelayan—bertujuan untuk memberikan advokasi hukum terkait hak dan kewajiban pelaku turisme serta upaya perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal. Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak memahami posisi hukumnya dalam pengembangan pariwisata daerah dan penguatan kapasitas UMKM.
“Pengabdian ini kami rancang sebagai bentuk advokasi hukum partisipatif untuk mengidentifikasi tantangan hukum dalam praktik turisme di Pulau Harapan, sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan lingkungan,” ujar Zefanya Albrena, dosen pendamping Tim Pengmas Pusat Studi Hukum Adat FHUI.
Para peserta menyambut baik kegiatan ini. Sulaiman, salah satu pelaku wisata di Pulau Harapan, menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan kejelasan hukum dalam pengelolaan pariwisata. “Kami memerlukan kepastian dan manfaat hukum dari kegiatan turisme di Pulau Harapan, terutama soal manajemen, pemasaran, dan sertifikasi pelaku wisata,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Mahfoud, pengelola Kelompok Sadar Wisata (Kopdarwis) Pulau Harapan. “Kami berharap ada pendampingan hukum yang berkelanjutan agar pelaku wisata dapat mengembangkan usahanya dengan perlindungan dan kebijakan yang jelas,” katanya.
Dari hasil dialog, Tim FHUI menemukan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di tingkat masyarakat masih sangat bergantung pada musyawarah dan semangat kekeluargaan, sebagaimana disampaikan oleh Ibu Dewi Intan, pelaku UMKM lokal. Pola ini menjadi kekuatan sosial yang dapat diperkuat dengan pendekatan hukum adat dan pemberdayaan hukum komunitas.
Lebih lanjut, Zefanya menegaskan pentingnya pendampingan hukum berbasis masyarakat di wilayah kepulauan. “Masyarakat Pulau Harapan harus mampu berdikari dalam membangun kegiatan turisme yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pendekatan hukum yang inklusif dan berpihak pada masyarakat lokal akan menjadi kunci peningkatan kesejahteraan mereka,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, FHUI berkomitmen untuk terus memperkuat peran advokasi hukum masyarakat pesisir, memastikan bahwa pembangunan pariwisata dan UMKM berjalan selaras dengan nilai-nilai hukum adat, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.































